SKEMA SERTIFIKASI P3
Sertifikasi Okupasi Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI)
Sertifikasi untuk posisi Kepala Madrasah Ibtidaiyah yang bertanggung jawab dalam mengelola proses belajar mengajar di tingkat dasar.
Unit Kompetensi
Jenis Skema
Okupasi
Nama Skema
Sertifikasi Okupasi Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI)
Rincian Unit Kompetensi
| NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT |
|---|---|---|
| 1. | PPI.MPI.01.001.1 | Merumuskan Kebijakan Pendidikan pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) |
| 2. | PPI.MPI.01.002.1 | Melaksanakan Kebijakan Pendidikan pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) |
| 3. | PPI.MPI.01.003.1 | Mengevaluasi Kebijakan Pendidikan pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) |
| 4. | PPI.MPI.01.004.1 | Melaksanakan Kepemimpinan Pendidikan pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) |
| 5. | PPI.MPI.01.005.1 | Melaksanakan Pengambilan Keputusan pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) |
| 6. | PPI.MPI.01.006.1 | Memotivasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) |
| 7. | PPI.MPI.01.007.1 | Menggerakkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) |
| 8. | PPI.MPI.01.008.1 | Merencanakan Program Pendidikan pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) |
| 9. | PPI.MPI.01.009.1 | Melaksanakan Program Pendidikan pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) |
| 10. | PPI.MPI.01.010.1 | Mengevaluasi Program Pendidikan pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) |
| 11. | PPI.MPI.01.011.1 | Melaksanakan Pengawasan Melekat pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) |
| 12. | PPI.MPI.01.012.1 | Melaksanakan Supervisi Akademik pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) |
| 13. | PPI.MPI.01.013.1 | Melaksanakan Supervisi Manajerial pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) |
Persyaratan Khusus
Untuk calon yang berasal dari guru Madrasah Ibtidaiyah (MI):
- 1) Berijazah minimal S1 rumpun pendidikan.
- 2) Lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG).
- 3) Memiliki pengalaman mengajar di Madrasah Ibtidaiyah (MI) minimal 2 tahun.
- 4) Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang dikeluarkan oleh Lembaga Pelatihan Kerja/Pelatihan Vokasi; atau
Untuk calon yang memiliki pengalaman kerja:
- 1) Berijazah minimal S1 rumpun pendidikan.
- 2) Lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG).
- 3) Memiliki pengalaman menjadi kepala madrasah ibtidaiyah minimal 2 (dua) tahun.
- 4) Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang dikeluarkan oleh Lembaga Pelatihan Kerja/Pelatihan Vokasi; atau
Untuk calon yang berstatus Mahasiswa:
- 1) Mahasiswa Aktif jenjang S2 pada program studi Manajemen Pendidikan, Administrasi Pendidikan, Manajemen Pendidikan Islam, atau program studi rumpun pendidikan.
- 2) Telah menyelesaikan perkuliahan 2 (dua) semester pada program studi Manajemen Pendidikan, Administrasi Pendidikan, Manajemen Pendidikan Islam, atau program studi rumpun pendidikan.
- 3) Menduduki jabatan sebagai guru madrasah baik negeri maupun swasta minimal 2 (dua) tahun.
- 4) Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang dikeluarkan oleh Lembaga Pelatihan Kerja/Pelatihan Vokasi.
Investasi Sertifikasi
Rp 2.500.000
Masa Berlaku
3 Tahun
Metode
Portofolio & Ujian
Sertifikasi Berlisensi BNSP
Butuh Bantuan?
Konsultasikan kebutuhan sertifikasi Anda dengan tim ahli kami untuk mendapatkan bimbingan terbaik.
HUBUNGI KAMI