SKEMA SERTIFIKASI P3
Sertifikasi Okupasi Kepala Madrasah Aliyah (MA) atau SEDERAJAT
Sertifikasi untuk posisi Kepala Madrasah Aliyah atau Sederajat yang bertanggung jawab memimpin, mengelola, dan mengembangkan madrasah.
Unit Kompetensi
Jenis Skema
Okupasi
Nama Skema
Sertifikasi Okupasi Kepala Madrasah Aliyah (MA) atau SEDERAJAT
Rincian Unit Kompetensi
| NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT |
|---|---|---|
| 1. | PPI.MPI.03.001 | Merumuskan Kebijakan Pendidikan pada Satuan Pendidikan Menengah |
| 2. | PPI.MPI.03.002.1 | Melaksanakan Kebijakan Pendidikan pada Satuan Pendidikan Menengah |
| 3. | PPI.MPI.03.003.1 | Mengevaluasi Kebijakan Pendidikan pada Satuan Pendidikan Menengah |
| 4. | PPI.MPI.03.004.1 | Melaksanakan Kepemimpinan Pendidikan pada Satuan Pendidikan Menengah |
| 5. | PPI.MPI.03.005.1 | Melaksanakan Pengambilan Keputusan pada Satuan Pendidikan Menengah |
| 6. | PPI.MPI.03.006.1 | Memotivasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Menengah |
| 7. | PPI.MPI.03.007.1 | Menggerakkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Menengah |
| 8. | PPI.MPI.03.008.1 | Merencanakan Program Pendidikan pada Satuan Pendidikan Menengah |
| 9. | PPI.MPI.03.009.1 | Melaksanakan Program Pendidikan pada Satuan Pendidikan Menengah |
| 10. | PPI.MPI.03.010.1 | Mengevaluasi Program Pendidikan pada Satuan Pendidikan Menengah |
| 11. | PPI.MPI.03.011.1 | Melaksanakan Pengawasan Melekat pada Satuan Pendidikan Menengah |
| 12. | PPI.MPI.03.012.1 | Melaksanakan Supervisi Akademik pada Satuan Pendidikan Menengah |
| 13. | PPI.MPI.03.013.1 | Melaksanakan Supervisi Manajerial pada Satuan Pendidikan Menengah |
Persyaratan Khusus
Untuk calon yang berasal dari guru Madrasah Aliyah (MA):
- 1) Berijazah minimal S1 rumpun pendidikan.
- 2) Lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG).
- 3) Memiliki pengalaman mengajar di Madrasah Aliyah (MA) minimal 2 (dua) tahun.
- 4) Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Kepala Madrasah Aliyah (MA) yang dikeluarkan oleh Lembaga Pelatihan Kerja/Pelatihan Vokasi; atau
Untuk calon yang memiliki pengalaman kerja:
- 1) Berijazah minimal S1 rumpun pendidikan.
- 2) Lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG).
- 3) Memiliki pengalaman menjadi Kepala Madrasah Aliyah minimal 2 (dua) tahun.
- 4) Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Kepala Madrasah Aliyah (MA) yang dikeluarkan oleh Lembaga Pelatihan Kerja/Pelatihan Vokasi; atau
Untuk calon yang berstatus Mahasiswa:
- 1) Mahasiswa Aktif jenjang S2 pada program studi Manajemen Pendidikan, Administrasi Pendidikan, Manajemen Pendidikan Islam, atau program studi rumpun pendidikan.
- 2) Telah menyelesaikan perkuliahan 2 (dua) semester pada program studi Manajemen Pendidikan, Administrasi Pendidikan, Manajemen Pendidikan Islam, atau program studi rumpun pendidikan.
- 3) Menduduki jabatan sebagai guru madrasah baik negeri maupun swasta minimal 2 (dua) tahun.
- 4) Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Kepala Madrasah Aliyah (MA) yang dikeluarkan oleh Lembaga Pelatihan Kerja/Pelatihan Vokasi.
Investasi Sertifikasi
Rp 2.500.000
Masa Berlaku
3 Tahun
Metode
Portofolio & Ujian
Sertifikasi Berlisensi BNSP
Butuh Bantuan?
Konsultasikan kebutuhan sertifikasi Anda dengan tim ahli kami untuk mendapatkan bimbingan terbaik.
HUBUNGI KAMI